Sriwijaya Air diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp1,25 miliar atas insiden jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan SJ 182 pada Sabtu (9/1). Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Foto : Pesawat Sriwijaya

"Ya benar (wajib ganti rugi) sesuai PM itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Media Indonesia, Selasa (12/1). Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air soal ganti rugi tersebut.

Perihal waktu pemberian uang ganti rugi tersebut, dia menyerahkan kepada maskapai tersebut. "Silakan ditanyakan ke Sriwijaya. Itu sudah ranah maskapai," ucapnya.

Adapun bunyi aturan soal jumlah ganti rugi korban kecelakaan tertuang pada Pasal 3 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 berbunyi, "Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang."

Selanjutnya, penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata- mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp500 juta.

Penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang dan penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Permenhub 77/2011..

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan, pihak siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses pencarian korban dan bakal memenuhi hak-hak penumpang.

"Sriwijaya Air menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," kata Jefferson dalam keterangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (09/1/2021) sore sekitar pukul 14.40 WIB. Pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 6 awak sebagai penumpang.***