Anggaran Pilkades Serentak sudah dianggarkan Rp18,9 Milyar untuk penyelenggaraan di 177 Desa pada 21 Maret mendatang. Namun, ditengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan 500 DPT dalam 1 TPS demi pencegahan penyebaran Covid-19, membuat anggaran yang digelontorkan "Kurang" dan berpeluang di ajukan lagi. Jika daerah tidak siap, aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2020 itu, memerintahkan Pemkab untuk menunda pelaksanaan Pilkades yang mengancam coaster baru penyebaran Covid-19 tersebut. 


Prosesi Pelantikan Kades Hasil Pilkades 2019 Lalu

Kepada pelitakarawang.com, Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, 
Kementrian dalam negeri melalui direktorat jenderal bina pemerintahan desa, telah mensosialisasikan Permendagri 72 tahun 2020 pada akhir desember 2020 lalu. Isi permendagri tersebut, memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan-tahapam pilkades. Tidak itu saja sebut Andry, aturan kemudian diperkuat dengan surat Mendagri Nomor 141/0012/BPD pada Januari 2021 yang isinya antara lain memuat penyesuaian regulasi pilkades dengan permendagri 72 tahun 2020 dan
melakkukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 orang. "Aturannya di Permendagri itu, di kuatkan juga lewat Surat Mendagri yang terbit Januari ini, " Katanya, Sabtu (9/1).

Terakhir juga disebutkan sambung Andry, bahwa jika daerah belum siap dengan regulasi sesuai permendagri 72 tahun 2020 dan pembatasan 500 DPT/TPS, maka daerah diminta menunda tahapan pemungutan suara. "Kita tinggal ikuti arahan dari kemendagri tersebut. kita siapkan regulasinya, rancangan juga telah dipersiapkan. Ketika sudah resmi menjadi produk hukum daerah, kami akan sosialisasikan. Jadi, pesta demokrasi pilkades dapat tetap terselenggara, di sisi lain masyarakat terlindungi dari bahaya pandemi covid-19, " Tandasnya.

Lebih jauh ia menambahkan, pihaknya sangat memohon kepada masyarakat untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan pada kegiatan apapun bukan pilkades saja. Sebab, kesuksesan pilkades bukan hanya tanggung jawab pemkab atau panitia pilkades di desa, tapi seluruh unsur masyarakat. "Soal penambahan anggaran berapa besaran untuk pencegahan Covid-19 ini, saya silahkan untuk konfirmasi ke pimpinan, " Ungkapnya. 

Sementara itu, dikonfirmasi berkaitan usulan tambahan anggaran Pilkades, Kepala DPMD Karawang Agus, belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti anggaran pencegahan Covid-19 saat Pilkades dan rinciannya sampai berita ini ditulis redaksi. (Rd)