Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin.

Meski demikian, kata Yasonna Laoly, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

Yasonna Laony _ Politisi PDI P

Di samping itu, mereka yang tidak mengikuti Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi.

Demikian dikatakan Menkumham Yasonna Laoly dalam dialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.

"Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly, Rabu (13/1/2021) siang.

Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online melalui fasilitas zoom meeting.

Apa sanksi buat warga yang menolak vaksin?

Menurut Yasonna Laoly, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.

"Bentuknya sanksi administratif," katanya.

Menurut Yasonna, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Apabila sebagian masyarakat sudah divaksin, maka akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.

"Kalau hanya sebagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi," ujar Yasonna Laoly.

Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh.

"Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021," ujar Yasonna Laoly.***