Dalam waktu dekat, Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.

Kabar terbaru menyebutkan, pembukaan pendaftaran PPPK 2021 ini akan dibuka pada bulan April mendatang.

Foto Honorer Demo

Perlu diketahui, bagi kalian yang akan mendaftar PPPK 2021 ini harus paham betul mengenai dokumen persyaratannya, agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.

Dokumen Persyaratan itu adalah tahap awal untuk maju ke tahap berikutnya. Jika dokumen persayaratan tidak lengkap, maka anda tidak akan lolos ke tahap selanjutnya.

Berikut beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar PPPK 2021:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Bawalah KTP anda dan Fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran, dan jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi.

2. Kartu Keluarga

Siapakan kartu keluarga anda dan jangan lupa fotokopi beberapa lembar untuk nanti pendaftaran.

3. Izasah

Siapkan Izasah anda yang telah dilegalisir, karena saat pendaftaran kebanyakan formasi akan meminta izasah yang telah dilegalisir, dan jangan lupa di fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

4. Transkip Nilai

Siapkan transkip nilai anda yang telah dilegalisir dan jangan lupa di fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

5. Pas Foto

Siapakan pas foto ukuran 3x4 dengan latar warna merah, jangan lupa pakainnya wajib putih hitam.

6. Dokumen lain sesuai ketentuan intansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah ketika nanti pendaftaran.

Itulah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat pendaftaran PPPK 2021 nanti.***