Meminta dibuatkan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tentu harus melampirkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu syaratnya. Pemohon yang memiliki piutang/cicilan di Bank, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak bank untuk meminjamkan AJB sebagai persyaratan tersebut.

Ketika sertifikat jadi, pihak Bank tidak melepas nasabahnya begitu saja. Sebab, mereka tongkrongi langsung setiap pendistribusian sertifikat yang sudah jadi dari BPN/ATR di desa-desa untuk ditarik dari pemohonnya yang jadi nasabah kredit tersebut.

H Lili Hermanto, Kades Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan

"Iya, saat mereka daftar itu, awalnya AJB ada di Bank, kemudian meminta izin mau dijadikan sertifikat PTSL. Maka, AJB asli dari bank ini diberikan pemohon ke BPN/ATR sebagai ajuan. Ketika sertifikat sudah jadi dan siap di didistribusikan, ya pemohon ditongkrongi pihak bank, karena sertifikatnya harus ditarik sebagai pengganti AJB sebelumnya. Lumayan, banyak juga sih di Cikalong juga, ada dari BPR, BRI maupun BJB, " Kata Kades Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan, H Lili Hermanto kepada pelitakarawang.com Senin (1/2).

Lili menambahkan, sertifikat jadi kembali diambil bank sebagai ganti dari sebelumnya AJB, adalah resiko pihak pemohon yang masih memiliki piutang ke bank. Rata-rata mereka, pinjam uang untuk keperluan usaha maupun membangun rumah dan kepentingan lainnya. Meskipun demikian, sampai tahap 5 pembagian atau sekitar 450 bidang sertifikat PTSL jadi, para pemohon yang memiliki piutang di Bank, bisa faham soal ini. "Tahun ini, kita menerima lagi program PTSL ini sebanyak 747 bidang kuotanya, dari target kita sebanyak 2.224 bidang. Meskipun terbatas, tapi program ini sangat membantu masyarakat Cikalong memiliki hak atas tanah dengan lebih fleksibel, " Tandasnya.

Senada dikatakan Kades Bayurlor Kecamatan Cilamaya Kulon, H Yadi, pihak bank, koordinasi langsung dengannya dan tim PTSL terkait jadwal distribusi sertifikat yang siap dibagikan. Ia pastikan, bahwa pengambilan sertifikat PTSL ini, harus di lakukan pemohonnya langsung dan jika di tarik bank karena ada kreditan yang belum dituntaskan, itu jadi urusan pihak pemohon dengan pihak Bank, karena sertifikat ini jadi penukar AJB yang sebelumnya jadi agunan pinjaman kepada pihak bank. Artinya, jika bank menarik sertifikat PTSL asli warga di program PTSL saat pendistribusian, bukanlah penggelapan sertifikat, karena itu menjadi domain antara nasabah dengan pihak banknya, bukan lagi wewenang desa maupun tim PTSL. "Kalau urusan Bank dengan Nasabahnya, itu di luar kewenangan tim PTSL, jadi kalau ada yang ditarik bank sertifikatnya, mungkin bank punya pertimbangan lainnya. Kecuali kalau ditahan Kades atau Tim, itu baru penggelapan, " Tukasnya..(rd)