BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak dilanjutkan.Pihak Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BLT subdisi gaji karyawan tahun 2021 tidak dilanjutkan.Akan tetapi, pihak Kemnaker megaku akan tetap memberikan bantuan kepada pekerja/karyawan meskipun BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak dilanjutkan.

Menaker Ida Fauziyah

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyebab BLT subsidi gaji 2021 tidak dilanjutkan adalah karena APBS tahun 2021 memang tidak ditujukan untuk BLT subsidi gaji atau BSU.

Kemnaker mengaku bahwa ada atau tidaknya BLT subsidi gaji tahun 2021 juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi.

Jika kondisi ekonomi Indonesia berada di titik tertentu, maka BLT subsidi gaji 2021 bisa dicairkan seperti tahun 2020 lalu.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " tutur Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara News.

Untuk mengganti hal tersebut, Kemnaker mengaku masih akan memberikan bantuan ke pekerja berupa pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan para pekerja.

Perlu diketahui juga bahwa BLT subsidi gaji karyawan atau BSU telah dicairkan Kemnaker dalam dua tahap di tahun 2020. ***).