Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021. Lulusan SMA/sederajat bakal diberi bantuan untuk berkuliah di Perguruan Tinggi.

KIP Kuliah adalah program yang dimiliki pemerintah untuk pelajar yang terkendala ekonomi untuk kuliah. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan dalam wawancara bersama kompas, ada 1,095 juta calon mahasiswa yang dibidik untuk menerima bantuan pendidikan ini.

Dilansir dari situs Kemdikbud, siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester. Mahasiswa akan mendapatan pembiayaan sesuai masa studi jenjang Pendidikan. Seperti jenjang S1 pembiayaan maksimal 8 semester, D3 maksimal 6 semester, D2 maksimal 4 semester dan D1 maksimal 2 semester.

Selain biaya hidup, mahasiswa juga diberi biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta/semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi. KIP Kuliah juga membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk.

Nah, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah ini sudah dibuka sejak 8 Februari 2021 – 31 Oktober 2021.

Syarat mendapat KIP Kuliah

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Namun demikian, jika tidak memenuhi salah satu persyaratan, maka calon penerima masih bisa melakukan pendaftaran. Asalkan Ia benar tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan. Atau jika dibagi dengan jumlah keluarga, paling banyak Rp750 ribu per orang.

Prosedur pendaftaran KIP Kuliah

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Siswa yang akan mendaftar, pastikan membaca seluruh informasi di situs resmi KIP Kuliah ya. Supaya terhindar dari informasi yang salah dan menyesatkan.****df