Sawah di kampung-kampung, mayoritas di gadaikan pemiliknya, bahkan penggadai juga menggadaikan lagi ke orang lain. Sehingga, penggarap sawah, acapkali keteteran ketika pemberlakuan Kartu Tani (Kartani) sebagai media transaksi pupuk bersubsidi, tidak mendapatkan jatahnya. Padahal, e RDKK untuk pengajuan pupuk yang di munculkan pemerintah, sudah menyesuaikan dengan jumlah lahan sawah setiap desa.

"Yang membuat kita bingung itu, rata-rata sawah itukan gadaian dari pemiliknya. Jadi yang punya kartu tani itu, ya pemilik sawah, bukan penggadai atau bahkan penggarap. Sulitnya lagi, si pemilik tetap beli pupuk bersubsidi, tapi untuk keperluan sawah kerabat lainnya sampai di luar desa. Sementara sawah yang di gadaikannya, justru bingung pakai apa beli pupuk bersubsidinya oleh si pegadai?. Kita kios juga jadi bingung, " Kata Pemilik Kios Sahabat Tani, Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari, Ade kepada pelitakarawang.com Senin, (1/2).

Ade menambahkan, luas lahan sawah di Cadas Kertajaya itu 260 hektar. Semuanya, sudah di cover lewat e RDKK untuk kebutuhan pupuk bersubsidinya. Namun, justru mayoritas sawahnya itu tidak digarap pemiliknya, tetapi sawah di gadaikan, bahkan pegadai juga menggadaikan lagi pada pihak ke 3. Lantas sebut Ade, membeli pupuk itu harus dengan Kartani yang dalam data adalah si pemilik sawahnya. Syukur jika pemilik sawahnya berbaik hati memberikan kartu taninya kepada penggarap dan atau pegadainya setiap musim, tapi jika tidak, si penggarap/pegade inil beli pupuk bersubsidi pakai media apa? Karena, banyak petani yang sebagai pegadai maupun penggarap belum memiliki kartu tani. "Sawah banyak di gadaikan, ini yang buat kami repot melayani pembelian dengan kartu tani tuh, " Keluhnya.

Ade, Pemilik Kios Sahabat Tani Cadas Kertajaya

LIa sambungnya, fasilitasi pegadai itu biasanya dengan SPPT yang menguatkan bahwa betul sawah tersebut milik si A dan di gadaikan ke si B. Sebab, pupuk bersubsidi ini pasti sesuai kebutuhan luas lahannya."Seharusnya memang kedepan mah, kalau sawah di gadaikan maka, kartu tani juga diharapkan bisa di pegang pegadainya, tidak di salahgunakan pemilik lahannya, " Pintanya. (Rd)