Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan kedelapan saksi yang diperiksa yakni, BS selaku Direktur Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Trust Securities, JA selaku Direktur BNI Securities, LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia, ES selaku Komisaris Utama PT Bumi Sanurhasta Mitra Tbk/Mantan Komisaris PT Minna Padi Investama Sekuritas, YFT selaku Direktur UOB Kay Hian Securities, RN selaku pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SW dan AP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58.