Pemerintah memangkas beberapa jenis transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021 tentang pengelolaan TKDD dalam mendukung penanganan Covid-19.

Sri Mulyani Indrawati

Perubahan rincian TKDD melalui PMK tersebut dimungkinkan mengingat diatur dalam Pasal 12 Perpres No. 113/2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres 113/2020 ... perubahan rincian anggaran TKDD dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan PMK," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2021, dikutip Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021, beberapa alokasi TKDD yang dikurangi tersebut antara lain dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik serta nonfisik, dan dana otonomi khusus.

Alokasi dana alokasi umum (DAU) pada PMK 17/2021 ditetapkan senilai Rp377,71 triliun, atau lebih rendah dari alokasi DAU yang ditetapkan pada Lampiran V Perpres 113/2020 sejumlah Rp390,29 triliun.

Pagu alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik turun menjadi Rp63,64 triliun dari sebelumnya senilai Rp65,24 triliun. Dari total pagu DAK fisik tersebut, pemerintah menetapkan Rp329,25 miliar sebagai cadangan DAK fisik.

Selanjutnya, alokasi DAK nonfisik pun ikut dipangkas, yaitu untuk dana tunjangan khusus guru PNS daerah. Pada PMK 17/2021, tunjangan khusus guru ditetapkan senilai Rp1,58 triliun dari sebelumnya sejumlah Rp1,98 triliun.

Terakhir, pagu alokasi dana otonomi khusus juga dikurangi menjadi Rp19,48 triliun dari awalnya senilai Rp21,3 triliun. ***Ts