Pilkades Karawang 2021 yang rencananya akan dilakukan secara serentak di 177 Desa, pada 21 Maret 2021 , kabarnya terancam gagal total (Gatot,red).

Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komosi I H.Danu Hamidi untuk Perbup tentang pelaksanaan Pilkades ditengah wabah Covid-19 belum juga muncul.

Untuk itu, H.Danu mendesak Pemkab Karawang khususnya kepada Asda I, Bagian Pemerintahaan, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyelesaikannya

“Perbup Penyelenggaraan Pilkades 2021 harus segera diselesaikan, mengingat pelaksanaan Pilkades kurang lebih satu bulan lagi. Karena untuk sosialisasi Pilkades bisa terhambat dan mepet,” Ungkap H.Danu Kamis, (18/2/2021) di Karawang.

H.Danu memaklumi Pemkab Karawang yang berhati-hati dalam menyusun regulasi Pilkades.Karena menurutnya hal tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 terkait protokol kesehatan. " Sehingga dengan adanya Permendagri tersebut bahwa pelaksanaan Pilkades tidak boleh lebih dari 500 orang dalam setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” Tandas H. Danu.

Danu Hamidi

Tak hanya itu, H.Danu meminta agar Pemkab Karawang segera menjelaskan kepada Panitia 11 yang tersebar di 177 Desa atas kondisi keterlambatan keluarnya Perbup Pilkades 2021.***red