Disela-sela reses pertama tahun anggaran 2021, Anggota DPRD Karawang Dapil IV dari Fraksi PDI Perjuangan, H Cita serap aspirasi para petani di Desa Bayur Kidul. Mereka, banyak mengeluhkan kemelut Kartu Tani (Kartani) yang diberlakukan tahun ini. Baik soal transaksi yang terkesan ditunggangi bisnis keharusan pupuk "Organik", hingga kandungan pupuk subsidi yang tidak menyesuaikan PH tanah dan keasaman disetiap wilayah kecamatan yang cenderung berbeda-beda. 

"Ini kejadian saat Reses, para petani itu mengeluhkan, saat transaksi Kartu Tani di Kios itu, mereka bukan saja dapat yang subsidi, tapi terkesan ada "Keharusan" menambah pembelian ke pupuk organik juga. Ini bisnis organik numpang di Kartu Tani, atau memang sudah kebijakan Dinas? Atau memang akal-akalan oknum kios. Karena yang jelas mereka ini beli pupuk pake kartu tani, ya untuk beli pupuk subsidi, bukan organik, " Tanya H Cita, Kamis (11/2). 

H Cita DPRD Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV Karawang

Diantara petani, terpaksa ada yang harus menambah pupuk organik dari kios tersebut, betapapun tidak di gunakan di sawahnya, ada juga yang menolaknya. 

Kalau memang ada arahan petani mengurangi pestisida dan menerapkan kembali ke organik, tahapannya bukan seperti itu. Ia tidak mengerti, apakah memang benar ini bisnis organik menumpang di kartu tani, atau memang akal-akalan kios saja. "Kita akan pertanyakan ini, jelas-jelas dalam regulasi itu ya Kartu Tani untuk pupuk yang Subsidi, bukan buat organik, " Katanya. 

Selain itu, temuan lainnya sambung Dewan Asal Bayurlor ini, kandungan pupuk subsidi juga dipertanyakan para petani. Sebab, PH tanah dan keasamannya berbeda-beda setiap kecamatan, apalagi di Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan yang notabene berbeda dengan pesawahan di daerah Ciampel atau Klari misalnya. Sebab, daerah pesisir, sawahnya cenderung asam tanahnya akibat akses dekat dengan serapan air laut, sehingga di pupuk dengan kandungan yang sama, daya serap rangsangnya konon akan rendah, sebab beda dengan PH dan kondisi di Kecamatan lainnya. "Memang pupuk subsidi ini merata, karena skalanya nasional, tapi dari sisi kandungannya, saya harap bisa menyesuaikan dengan kewilayahan masing-masing. Jadi jangan seperti bantuan Alsintan, Traktor sawah di pegunungan Priangan, jadi bantuan dinas buat sawah ke Karawang, kan beda lagi, " Ungkapnya. 

Lebih dari pada itu, satu Kartu Tani (Kartani) dibatasi 2 hektar dengan besaran kwintal kebutuhan pupuk subsidi yang di atur. Ia meminta, sambung Cita, Dinas Pertanian lewat UPTD nya, awasi dan harus sesuai e RDKK, sebab ia khawatir ada kios yang mengurangi takaran kwintalan karena alasan kebutuhan yang berbeda-beda. " tandasnya. (Rd)