Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tidak boleh isolasi mandiri di rumah pribadi, harus dikarantina di tempat yang sudah ditentukan pemerintah.

Ridwan Kamil menjelaskan isolasi mandiri di rumah sangat berpotensi membuat penularan semakin meluas ke klaster keluarga bahkan lingkungan jika tidak diawasi.

Ridwan Kamil

"Sebisa mungkin kalau bisa tidak boleh ada karantina di rumah, karena hasil kajian karantina di rumah itu sumber klaster keluarga karena rumahnya berdempetan, kecil-kecil bercampur dengan mereka yang sehat akibatnya ledakan kasusnya naik," kata Ridwan Kamil saat Deklarasi Komitmen Kolaborasi untuk Jawa Barat Penyelesaian Pandemi dari Puskesmas secara virtual, Senin (1/2/2021).

Oleh sebab itu, dia meminta pasien COVID-19 untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat agar diarahkan menuju lokasi karantina yang telah disediakan pemerintah.

"Nah di situlah gedung negara, hotel-hotel, oleh pemerintah daerah tolong dipinjam, yang bayar nanti BNPB, prosedurnya sudah jelas, kita hanya usulkan tempat karantina tadi, nanti fasilitas hotel itu dibayari BNPB, lalu perawatnya dibayar oleh Kemenkes," jelasnya.

Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 150.336 warga Jawa Barat, kini masih terdapat 31.153 kasus aktif, 117.251 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 1.932 jiwa meninggal dunia.***)