Pada hari ketiga Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2021 yang berlangsung pada hari ini, Jumat (5/3), BNPB mengajak berbagai pihak untuk mendiskusikan topik bencana hidrometeorologi, baik basah dan kering. Salah satunya, pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan yang berkelanjutan di daerah, khususnya daerah konsesi merupakan langkah yang utama.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN sudah memiliki Inspektur tata ruang yang akan mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara umum. Kementerian LHK menyebutkan bahwa pemanfaatan lingkungan harus seimbang dengan upaya konservasi. Eksekusi di lapangan sekarang menjadi hal penting yang ditunggu masyarakat karena pengendalian pemanfaatan ruang ini tentu berkaitan dengan dua hal yakni pencegahan dan penegakan hukum.

 

Berikut ini beberapa hal yang dihasilkan dalam diskusi untuk tindak lanjut pada tahap implementasi:

 

1.         Penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan waktu implementasi. Di daerah, implementasi kebijakan, khususnya penanggulangan bencana harus bisa terimplementasikan dalam waktu jabatan berjalan pimpinan daerah yang bersangkutan.

 

Direktif:

Untuk itu, pemerintah daerah untuk segera menyusun rencana kontinjensi yang sesuai dengan karakteristik bencana utama di provinsi masing-masing. Renkon Provinsi ini harus berdasar kepada rencana kontinjensi di tiap-tiap kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kemudian, Pimpinan daerah (Provinsi, Kab/Kota) agar memaparkan rencana kontinjensi tersebut kepada BNPB dan bersiap untuk melakukan drill/simulasi tingkat provinsi.

 

2.         Pengendalian pemanfaatan ruang berbasis landscape terbukti efektif menurunkan laju deforestasi. Mitigasi berbasis ekosistem seperti penanaman vegetasi tidak hanya mengurangi potensi longsor tetapi juga mengurangi run off yang masuk ke sungai.

 

Direktif:

Untuk itu Pemerintah Daerah ditantang untuk melakukan penanaman vegetasi berakar kuat yang bisa mengikat tanah dan menahan air di daerah dengan kelerengan lebih dari 30 derajat dan dan vegetasi penahan limpasan runoff (seperti vetiver) di sepanjang aliran sungai, berkoordinasi dengan pemerintah khususnya KLHK, Kem PUPR dan BNPB

 

3.         Dalam bencana karhutla, operasi udara sepenuhnya didukung oleh pemerintah. Tetapi ini saja tentu tidak cukup, upaya penegakan hukum di lapangan harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya pencegahan. Sistem hukum administrasi kita memungkinkan sanksi administrasi berjalan tanpa proses pengadilan. Jika ditemukan pelanggaran dengan bukti yang valid, maka sanksi admininstrasi seperti pencabutan ijin usaha perusahaan dapat dilakukan.

 

Direktif:

Untuk itu, kepada pemerintah daerah agar melakukan upaya pencegahan bencana Karhutla dengan target luas wilayah yang terdampak tahun ini TIDAK BOLEH lebih luas dari tahun 2020 di tiap-tiap daerah. Lakukan upaya pencegahan secara maksimal karena pemerintah siap mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah. Optimalkan peran TNI-POLRI dalam setiap operasi pencegahan dan penegakan hukum.

 

4.         Pengalaman di Kalimantan Barat membuktikan bahwa pelibatan masyarakat dalam wadah Desa Mandiri efektif dalam menekan laju Karhutla. Inisiatif seperti ini bisa direplikasi di provinsi lain dan dalam bentuk lain sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

 

Direktif:

Pemerintah daerah di kawasan yang rawan Karhutla ditantang untuk membangun inisiatif-inisiatif pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan bencana Karhutla.**Yt