Selain Pjs Kades, BPD menjadi garda depan menjembatani Kades hormat dengan kades barunya hasil Pilkades. Mereka, di tuntut merapihkan aset-aset pemerintahan desa, mulai kendaraan operasional, inventaris, maupun aset berupa tanah (bengkok_red). 
Kades Terpilih Lemahabang Bersama BPD dari 5 Desa di Kumpulkan di Kantor Camat Lemahabang


"BPD sebagai mitra desa yang sama-sama di SK Kan Bupati, kita harap bisa menjembatani pemerintahan desa. Bagaimana aset tetap bisa normal, Sertijab dengan beragam pertanggungjawaban juga harus berjalan lancar antara kades lama dengan yang baru, " Pinta Plt Camat Lemahabang, Arta, Senin (29/3). 

Lebih dari itu sambung Camat, BPD memiliki kewajiban memberikan arahan terkait bongkar pasang pegawai desa. Adalah benar sebutnya, Kades memiliki hak prerogatif dalam memilih pengangkatan dan pemberhentian pegawai desa, tetapi proogratif yang tidak sesuai aturan adalah tetap di sebut pelanggaran, sebab preogratif juga harus menyesuaikan dengan aturan. Untuk itu, BPD diharapkan bisa menjembatani itu semua agar pemerintahan desa bisa tetap berjalan normal dan stabil. "Termasuk juga hak-hak kades dan pegawai desa lama, berkenaan dengan honorariumnya, " Ujarnya.

Ketua BPD Karyamukti, Santa Kurnia mengaku siap menjalankan tugas-tugas sebagai mitra desa. Diantaranya soal penyelamatan aset desa, bagaimana BPD ini agar bisa menjembatani kepentingan Kades lama dan kades baru. Sebab, masih ada hak-hak yang harus di tunaikan, seperti honorarium ADD pegawai dan kades lama, kemudian perlancar aset-aset desa. "Kita siap menjalankan titah Camat, semoga semuanya diberikan kelancaran dan roda pemerintahan normal seperti biasa, " Ungkapnya. (Rd)