Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat telah menyusun rekomendasi guna mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. 

Salah satu rekomendasi tersebut adalah merancang ekosistem ekonomi Jawa Barat yang mandiri, produktif dan berdaya saing dengan mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dengan kunci pemulihan ekonomi meIalui peningkatan governance, efektifitas dan efisiensi serta keamanan dalam memitigasi risiko pandemi. 

Sejalan dengan arah kebijakan ekonomi Jawa Barat tersebut, dalam rangka mempercepat dan memperluas ekosistem ekonomi digital di seluruh daerah, sudah dibuat Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah beserta produk hukum turunannya antara lain rancangan Peraturan Dalam Negeri tentang Penerapan ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah). 

Rancangan Keppres dan Permendagri tersebut antara lain memberikan amanat kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang merupakan sebuah forum koordinasi antar pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETPD, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegrasi. 

"Nantinya keberadaan tim satgas diharapkan menjadi katalisator bagi pengembangan ekosistem ekonomi digital di daerah pada umumnya, serta dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meIalui peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah pada khususnya Implementasi ETPD ," ujar Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (18/3/2021).

Elektronifikasi adalah upaya untuk mendorong digitalisasi pembayaran yang bertujuan untuk meningkatkan keuangan inklusif yang terarah, efisien dan sinergis melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi, serta mendorong transaksi keuangan secara elektronik di Jawa Barat, perkembangan implementasi ETPD disisi pengeluaran telah mencapai 100% untuk seluruh 28 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui online dan juga telah menerapkan payroll nontunai untuk BUMD.

Sementara itu, dari sisi pendapatan (pajak dan retribusi daerah) seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. 

Persentase rata-rata implementasi penerimaan Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas pajak sebesar 96% dan retribusi 56%. 

Kanal pembayaran yang digunakan dalam proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah adalah teller, ATM, EDC, internet banking, mobile banking, SMS banking, channel ritel modern, e-commerce, CMS dan yang terkini dengan menggunakan kanal QRIS.

"Jadi tim TP2DD di kabupaten dan kota juga harus segera dibentuk, melalui peraturan kepala daerah. Paling lambat April 2021," tegas Sekda. **Ts