Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat kini memiliki lima .

Ridwan Kamil

Dua daerah di antaranya yang tengah diproses Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar adalah Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Bogor Timur.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan sedangkan Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara, sudah diajukan Pemprov dan DPRD Jabar kepada pemerintah pusat sejak Desember 2020.

"Sehingga total selama dua tahun kemungkinan menjadi lima daerah, ya. Dulu ada Bogor Barat, Garut Selatan, dan Sukabumi Utara, sekarang ditambah Indramayu Barat dan Bogor Timur, yang sedang diproses," kata Emil di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (26/3/2021).

Kabupaten Bogor Timur katanya, memiliki penduduk sekitar satu juta jiwa dengan calon ibukota di Jonggol.

Kemudian Kabupaten Indramayu Barat berpenduduk sekitar 600 ribuan dengan calon ibukota di Kroya.

"Persyaratannya, ada persyaratan teknis, wilayah, dari bawah administrasinya, desa-desa setuju, kemudian DPRD dan bupati merekomendasikan, dan finalnya ada di kami, kami kirim ke pemerintah pusat," katanya.

Usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat ini.

"Kami menyampaikan usulan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD untuk dua calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat. Ini dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan administrasi usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru kepada pemerintah untuk dibahas pada Kuartal 1 Tahun Sidang 2021 DPR RI," kata Emil.

Emil mengatakan semua tahapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Berangkat dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, jumlah kabupaten kota di Jawa Barat dinilai masih terlalu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya. Penduduk kita 50 juta, dengan jumlah daerah hanya 27," katanya.

Kebijakan penataan daerah tersebut pun, katanya, memang tertuang dalam RPJMD Jabar, yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan tata ruang yang berkelanjutan.

Selama periode 2018-2023, katanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki target 6 usulan pembentukan CDPOB, yaitu pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing 1 daerah, serta 2022-2023 masing-masing 2 daerah.

"Sehingga dengan bertambahnya jumlah kabupaten kota di Jawa Barat meningkatkan dana transfer pusat yang masuk," katanya.

Pada akhir 2020, Jawa Barat telah mengusulkan pemekaran tiga daerah yaitu pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Pengusulan sudah dilengkapi dengan persyaratan daftar kapasitas daerah, persyaratan administrasi yang dimulai dari musyawarah desa.

Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kabupaten dan Bupati daerah induk, dan terakhir di provinsi yaitu persetujuan antara DPRD dan Gubernur Jabar melalui pembahasan dan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Indramayu yang merupakan daerah induk, telah melengkapi persyaratan untuk pembentukan CDPOB berdasar Undang-Undang 23 2014. Telah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi yang sudah sesuai dengan undang-undang," katanya.

Tahap selanjutnya, katanya, adalah pembahasan di DPRD sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur untuk melengkapi persyaratan administrasi kepada pemerintah pusat.

Adapun pengajuan CDPOB Kabupaten Bogor Timur telah dilengkapi dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Luas wilayah Kabupaten Bogor adalah 2.000.986 km persegi terdiri dari 40 Kecamatan 19 kelurahan. Namun setelah dikurangi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur, maka luas wilayah Kabupaten Bogor induk berada pada angka sekitar 1 juta km persegi yang akan terdiri dari 19 kecamatan, 175 desa, dan 19 kelurahan

Untuk cakupan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Timur akan memiliki wilayah 776 km persegi, terdiri dari 7 kecamatan dan 75 Desa. Setelah dikurangi penduduk Bogor Barat dan Bogor Timur, maka penduduk di Kabupaten Bogor induk adalah sekitar 3 juta jiwa dan khusus untuk Kabupaten Bogor Timur penduduknya 1,3 juta jiwa.

Cakupan wilayah Bogor Timur sementara meliputi Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur Jonggol, Cariu, dan Tanjungsari. Ibu kota yang ditetapkan adalah Kecamatan Jonggol.

Mengenai Kabupaten Indramayu Barat akan memiliki luas 933 ribu km persegi, terdiri dari 10 kecamatan dan 95 desa.

Penduduk Kabupaten Indramayu Barat akan berjumlah sekitar 600 ribu jiwa. Cakupan wilayah untuk Kabupaten Indramayu Barat di antaranya adalah Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Trisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukra, dan Patrol.

"Kecamatan yang menjadi cakupan daerah, semua sudah memenuhi syarat, sudah berusia di atas lima tahun. Persyaratan administrasi juga sudah dipenuhi terdiri dari keputusan tang terdapat di 10 kecamatan tersebut. Direkomendasikan bahwa Kecamatan Kroya merupakan calon ibu kota," katanya.***hg