Puluhan karyawan CV Kacma mengaku dirugikan oleh perusahaan. Pasalnya, manajemen perusahaan tidak membayar upah mereka selama dua bulan terakhir.



Akibatnya, selama dua bulan tak digaji karyawan mengalami kesulitan ekonomi. "Kami sudah dua bulan tak digaji oleh perusahaan," ujar salah seorang karyawan CV Kacma yang enggan namanya disebut.

Atas dasar itu, lanjutnya, pihaknya meminta bantuan hukum kepada Karang Taruna Desa Kondang Jaya. "Kami meminta bantuan karang taruna desa agar membantu menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Sementara itu, Pengurus Karang Tatuna Desa Kondang Jaya, Andre Mangapul Silalahi, SH mengatakan jika CV. Kacma tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Konveksi yang terletak di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur dan pihaknya diminta oleh 60 karyawan disana yang sudah bekerja berbulan-bulan pada perusahaan tersebut, namun belum digaji selama dua bulan ini.

"Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan dinas-dinas terkait untuk dapat membantu mengusut dan menyelesaikan permasalahan upah Karyawan CV. Kacma tersebut," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 88A Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh  upah  yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. "Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan," katanya. 

Atas perintah undang-undang tersebut, lanjut Andre, perusahaan tidak boleh sewenang-wenang bertindak dengan tidak membayarkan upah pekerja tersebut, serta dapat dilaporkan kepada Pengawas Tenaga Kerja (wasnaker) untuk diberikannya sanksi.

Senada salah satu praktisi hukum muda yang juga sebagai Ketua LBH FOX NAVI Karawang, Andhika Karisma menyatakan bahwa polemik pembayaran upah pekerja seolah-olah menjadi permasalahan yang tidak pernah selesai, dikarenakan pada pihak perusahaan yang turut ngotot untuk tidak membayar dan terkesan memperlama, sementara para karyawan atau buruh yang sudah lama bekerja sangat menuntut dan berharap agar hak-hak mereka terpenuhi dengan baik. 

"Oleh karena itu pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan harus ikut terlibat menyelesaikan permasalahan ini agar tidak sampai berlarur larut, serta memastikan semua prosedur hak dan kewajiban benar benar saling terpenuhu antara Perusahaan dengan Karyawan,"katanya.  ***Rls