Kementerian Agama tidak menoleransi adanya pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Karenanya, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki, meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

Foto Ilustrasi

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tegas Muharram di hadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta, Selasa (23/3/2021).


Sebab ini, lanjut Muharram, berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag. "Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi," tutur Muharram.


"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," sambungnya.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di : 


1.Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)


2.Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)


3. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.  **ty