Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus suap pengaturan proyek di Indramayu. Setelah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM), kini KPK mengusut dua anggota DPRD Jabar lainnya, berinisial ABS dan SAT. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua anggota DPRD Jabar tersebut merupakan calon tersangka bahkan berdasarkan informasi kabar yang beredar di media sosial dan grup WA, surat pemanggilan terhadap saksi saksi sudah dilakukan, dan pada Selasa 23 Maret 2021 KPK akan melakukan pemeriksaan kembali pada saksi saksi di Sat Sabhara Jl. Jenderal A. Yani 282 Bandung. 

Adanya informasi pemeriksaan saksi dalam kasus suap proyek di Indramayu oleh anggota DPRD Jabar tersebut sudah santer dibicarakan, bahkan informasi adanya pemeriksaan saksi saksi itu sudah beredar di WA Grup. Tidak hanya informasi berupa narasi saja tapi juga surat yang ditujukan kepada saksi saksi yang akan dipanggil pada Selasa besok. 

Dalam surat dari KPK untuk pemanggilan saksi tersebut dituliskan untuk menghadap penyidik untuk diminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka ABS dan SAT selaku anggota DPRD Jabar. ABS sendiri diketahui pimpinan salah satu partai terbesar di Jabar bahkan dia menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Jabar. 

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengakui KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggara 2017 sampai dengan 2019. 

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka, namun saat ini KPK juga tengah melakukan pengembakan penyidikan dan telah menetapkan tersangka lain. Namun KPK bakal mengungkakan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan pimpinan KPK. "Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan Bupati Indramayu Supendi, kemudian berkembang ke Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim yang sudah ditetapkan tersangka. Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***


Sumber : Pikiran Rakyat