Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 

Tito Karnavian

Di dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro akan kembali diperpanjang.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021," bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri Nomor 5/2021.

PPKM Mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3/2021) mendatang. 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri kali ini, PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi, selain tujuh provinsi lainnya yang sudah terlebih dahulu diinstruksikan. Tiga provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Pemerintah membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan protokol kesehatan. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00.

Pemerintah masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas urnum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 9 sampai 22 Maret 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut. Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.

Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:

1.Khusus kepada :
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
h. Gubernur Sumatera Utara
i. Gubernur Kalimantan Timur
j. Gubernur Sulawesi Selatan

"Gubernur mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi diktum pertama.***Ts