Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan mutasi rekening koran untuk pengajuan kredit (KPR maupun pinjaman bank lainnya), Kamis (25/3/2021). Tersangka diketahui berinisial YR (31) yang menawarkan jasa pembuatan mutasi rekening koran melalui sejumlah akun media sosial .

Kasus Mutasi Rekening Koran Palsu untuk Pinjaman Kredit

"Tersangka menghargai jasa edit rekening koran dengan harga Rp 350 ribu per lembar rekening koran. Untuk satu pelanggan tersangka bisa mendapatkan pesanan dua hingga tiga rekening lembar koran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Janderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Dia menyebutkan, tersangka mengakui sudah setahun terakhir melakukan penawaran atau jasa tersebut. : Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

"Setelah keluar dari penjara Januari 2020 lalu, dia melakukan perbuatan yang sama. Ini residivis kasus yang sama. Dari patroli cyber, ada salah satu media sosial rekening koran BCA. Ada penawaran jasa pembuatan mutasi berupa rekening koran," jelas Yusri.

Polisi mengungkapkan tersangka melakukan mutasi rekening koran sesuai keinginan customer. Pembuatan mutasi ini biasanya diperlukan dalam membuat akta, pengajuan kredit, atau membuat visa di sejumlah kedutaan yang membutuhkan rekening.

"Untuk mengajukan kredit, perbankan biasanya melihat mutasi rekening. Tersangka membuat mutasi rekening palsu, agar terlihat aktif dari pihak perbankan. Kalau statis pasti pengajuan nya ditolak," tandasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Pasal 48 ayat 3, Pasal 35 dan Pasal 51 hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. : Vaksin Helena Lim, Ombudsman Duga Terjadi Potensi Pemalsuan Dokumen***

Sumber : Sindonews.