Dua pemeran dalam video porno di sebuah hotel di Bogor berinisial RTM dan PVT telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Foto Ilustrasi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago pun mengimbau kepada masyarakat agar melapor bila menemukan kasus serupa.

"Imbauan kami ke masyarakat laporkan apabila ditemukan hal serupa," kata dia di Mapolda Jabar, Sabtu (20/3).

Apalagi, menurut Erdi, saat ini sedang berada dalam situasi pandemi dan membutuhkan konsentrasi dalam menanganinya.

Diketahui, dua pemeran video porno itu merupakan sepasang kekasih. Mereka membuat video itu untuk diunggah kembali di situs porno.

"Mengingat di situasi pandemi kita buruh ketenangan dan konsentrasi untuk menyelesaikan pandemi COVID-19 ini," ucap dia.

"Kita patut mengapresiasi rekan-rekan dari Tim Siber yang sigap dan tanggap untuk mengungkap dan menjawab keresahan Jabar ketika terjadi ada video porno di salah satu hotel di Kabupaten Bogor," pungkas dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 Tahun.***Kumparan