Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I, di Gedung Korlantas Polri, Selasa (23/3/2021).

Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono.

"Bahwa hari ini kita akan launching secara nasional ETLE di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam acara launching program (ETLE) Nasional tahap I yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Ke-12 Polda yang menerapkan tilang ETLE pada tahap I di antaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Kamera ETLE terpasang di 12 wilayah meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun memberikan apresiasi kepada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini telah melaunching pogram ETLE.

Menurut Kapolri, ETLE merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

"Di mana beliau mengharapkan kita semua, khususnya institusi Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu menditeksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda