Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penjaminan dokumen digital yang dapat dipertanggungjawabkan, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Foto Ilustrasi

Untuk menjamin berlangsungnya Sistem Elektronik, dibutuhkan dukungan keamanan yang prima, salah satunya harus dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Sistem Elektronik tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN), Christyanto Noviantoro dalam acara Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan BSSN, di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggung jawab.

"Untuk menjamin autentikasi, integritas data, dan mencegah penyangkalan, dibutuhkan Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikasi. Layanan ini diwujudkan dalam pemenuhan akan adanya Sertifikat Elektronik," jelasnya.

Christyanto Noviantor mengatakan semakin meningkatnya percepatan transformasi digital pelayanan pemerintahan di Indonesia, memunculkan suatu kebutuhan menandatangani dokumen secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang telah tersertifikasi.

Hal tersebut diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang mampu menjawab tantangan dalam era digital ini.

Melalui kerja sama ini, komitmen BSSN dalam transformasi tersebut diwujudkan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik.

"Sertifikat Elektronik ini memuat identitas digital sebagai penjaminan keabsahan Tanda Tangan Elektronik yang dibubuhkan," ungkapnya.

Berdasarkan fakta yang ia dapatkan, sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan terselenggaranya kegiatan yang memanfaatakan Sistem Elektronik.

Hal ini diperlihatkan dengan kemudahan menandatangani dokumen secara elektronik dengan hanya sekali klik, dan bisa dilaksanakan di mana saja.

Hal ini mendorong terjaminnya dokumen digital yang dapat diandalkan dan dijamin keabsahannya, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pemerintah.

Untuk itu, ia berharap agar penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemerintah Kota Banda Aceh mampu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di wilayah Republik Indonesia.

Terhitung hingga hari ini, 17 Maret 2021, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan 295 instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi baik Pusat dan Daerah, Pengadilan.

"Serta,  Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah Kerja Sama yang akan kita tandatangani hari ini," ungkapnya.

Melalui Penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis.

Kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan Pemerintah Kota Banda Aceh ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan keamanan siber.

Untuk itu ia berharap, semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret.

"Sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik," sebutnya.

Penandatangan ini disaksikan langsung Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dan dari pihak BSSN ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Rinaldy**Ts