Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi sistem manajemen kinerja PNS.

Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPAN-RB ini adalah keselarasan kinerja antara organisasi dengan pegawai.

Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.

“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji, Rabu (14/4).

Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, KemenPAN-RB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pelaksanaan pilot project sistem manajemen kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di KemenPAN-RB.

Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut bisa menjadi good practice penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja KemenPAN-RB.

Sehingga pada saat penerapan PermenPAN-RB No. 8/2021 di 1 Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai KemenPAN-RB siap untuk mengimplementasikan.

Ditambahkan Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinark, substansi yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 8/2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP).

Sistem manajemen kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama. Tahapan utama tersebut antara lain perencanaan kinerja; pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; dan tindak Lanjut.

Teguh mengatakan manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit.

"Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS," ucapnya.

Dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan kinerja.

“Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,” terang Teguh.

Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB No. 8/2021 ini, lanjut Teguh, diharapkan seluruh instansi pemerintah bisa mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. **jpnn