Setelah pulang dari hasil sosialisasi di Balai Besar Waduk dan Sungai (BBWS) di Harris Hotel Bandung dan dijatah fisik Rp195 jutaan tiap desa, para Kades di 18 Kecamatan di Karawang di arahkan membentuk kelompok berbadan hukum yang nantinya menjadi sasaran pencairan dan pengelolaan fisik yang akan di bangun BBWS. Belum dibentuk, beberapa Kades mengaku ruwet, baik soal anggaran musyawarah kelompok dan biaya akta notaris yang dianggap tidak murah. Namun, Dinas Pertanian Karawang punya saran khusus bagi para Kades tanpa harus membentuk kelompok baru dengan memanfaatkan Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) yang sudah ada. 
Edi Suryana Kabid Tanaman Pangan Distan Karawang


Kabid Tanaman Pangan Distan Karawang Edi Suryana mengatakan, para kades sebenarnya tidak perlu ruwet sikapi arahan pembentukan kelompok berbadan hukum yang di arahkan BBWS. Sebab, sebenarnya itu sudah ada di setiap kecamatan yang dikenal P3A mitra air yang berbadan hukum. Silahkan, pintanya tanyakan ke setiap UPTD Pertanian di kecamatan masing-masing. "Pak Kades jangan ruwet, kelompok itu sudah ada sebenarnya yaitu P3A, minimal itu ada 1 P3A yang sudah akta notaris. kalau tidak salah dari 30 kecamatan ada 45 P3A  yang sudah berbadan hukum, " Ungkapnya, Kamis (8/4).

Edi menambahkan, kalau mau buat lagi sesuai lokasi Desa yang di inginkan, itu
mudah. Tinggal buat saja AD/ART nya, dan konsultasikan ke uptd pertanian masing-masing Kecamatan, karena sebut Edi, pernah ia beri contoh kepada mereka Siapkan saja foto copi KTP ketua, sekertaris dan bendahara, kemudian siapkan namanya P3A apa? Sebab, sebut Edi, nama P3A tidak boleh ada yang sama di seluruh Indonesia karena sekarang ada pengesahan dari kemenkumham, "makanya waktu mengajukan akta notaris nanti siapkan nama P3A 2 atau 3 nama cadangan supaya pengajuannya tidak bolak balik. kalau sudah siap bawa ke notaris, " Saran Mantan Kepala UPTD Pertanian Tempuran ini. (Rd)