Arab Saudi akan mengenakan denda 10.000 riyal (sekira Rp39 juta) kepada siapa pun yang kedapatan menunaikan umrah selama Bulan Suci Ramadan tanpa memiliki izin resmi atau nyuri-nyuri. Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber dari Kementerian Dalam Negeri setempat.

Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat-tempat suci selama Ramadhan dengan sejumlah syarat. Di antara syarat itu adalah sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan, siapa pun yang ingin memperoleh izin tersebut harus sudah menerima dua dosis vaksin corona. Status imunisasi calon jamaah mesti tertera di aplikasi Tawakkalna. Atura ini juga berlaku untuk orang yang divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama, atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.

“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal,” ungkap kantor berita SPA, mengutip sumber Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

“Dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Makkah (Masjidil Haram) untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” kata sumber itu lagi.

Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Makkah menjadi 50.000 pelaksana umrah dan 100.000 jamaah per hari selama Ramadhan. Kuota itu khusus bagi mereka yang telah divaksinasi saja.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan mekanisme atau tata cara baru penerbitan reservasi umrah dengan meluncurkan versi terbaru aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Peluncuran tersebut bekerja sama dengan Saudi Data and Artificial Intelligence Authority (SDAIA).

Di bawah versi baru aplikasi tersebut, warga negara dan orang asing yang mendapat izin tinggal tetap di Saudi dapat mengajukan penerbitan dan reservasi umrah, serta izin kunjungan dan sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Bulan Suci Ramadan. Caranya adalah dengan menampilkan izin yang tertera pada aplikasi Tawakkalna.

Kementerian itu juga menekankan pentingnya semua pihak mematuhi protokol kesehatan dan mengajukan izin melalui kedua platform resmi tersebut.***