Paska Pilkades, upaya kepatuhan Kepala Desa terpilih terhadap UU Desa dan bongkar pasang perangkat desa berikut persyaratannya, nampaknya berpeluang masih terjadi gesekan. Menyikapi itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komis 1 DPRD Karawang, Senin (13/4). Selain meminta penerapan surat Sekretaris Daerah Nomor 141/ 1723/DPMD/2021 tertanggal 24 Maret soal syarat pengangkatan dan pemberhentian pegawai desa, ppdiperangkat memiliki legalitas khusus lewat regulasi daerah dan mendorong terbitnya Nomor Induk Pegawai Desa (NIPD) untuk menjamin bongkar pasang pegawai desa paska Pilkades, tidak serampangan.

Pengurus PPDI Saat RDP Bersa Komisi 1 DPRD Karawang

"Iya, kita sedang audiensi dan RDP bersama Komisi 1 DPRD, Ki diterima langsung Ketua Komisi H Budianto berkenaan dari surat PPDI sebelummya Nomor 239/003/PPDI-KRW/2021, kami ingin kejelasan dan tuntutan kepada Pemda ini disampaikan melalui DPRD, " Kata Pengurus PPDI Karawang Koordinator Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang, Ardi.

Berikut Tuntutan PPDI Karawang kepada Komisi 1 dalam Rapat Dengar Pendapat : 
1. Penerbitan Perbup tentang perangkat Desa secara Khusus

2. Penguatan Regulasi berupa Perlindungan Khusus Bagi Perangkat desa paska Pilkades 

3. Penerapan Tindak lanjut surat Sekda 

4. Penerbitam Perda NIPD di Karawang

5. Penanganan secara khusus dan tindaklanjut bagi pegawai desa yang menggugat secara hukum.***rud