Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan sebanyak 13 titik penyekatan arus mudik lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 lebih meluas, khususnya di Kabupaten Karawang.
Titik Sekat Jembatan Batujaya


Penetapan 13 titik penyekatan tersebut setelah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Dandim 0604 Karawang, Letkol. Inf. Medi Haryo Wibowo dengan jajaran dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, BPBD Karawang dan instansi terkait lainnya. Rakor tersebut dilaksanakan di ruang rapat Polres Karawang, Rabu (21/4).

Kapolres Karawang Pimpin Rakor Larangan Mudik

Adapun ke 13 titik penyekatan tersebut yakni di kawasan Polsek Karawang, Telukjambe, Telukjambe Barat, Cikampek, Klari, Cilamaya, Batujaya, Pangkalan, Banyusari Kotabaru, Pangkalan dan Rengasdengklok.

Titik Sekat Jembatan Batujaya

Rencana penyekatan arus mudik dimulai dari tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021.***ts