Jika sebelumnya pemerintah melalui beberapa instansi terkait memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei, jadwal tersebut kini di ubah lebih awal dimana larangan mudik dipercepat mulai hari ini 22 April-24 Mei 2021.

Peraturan baru tersebut merupakan ketetapan dari Satuan Tugas penanganan Covid-19 yang mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Atas Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung Doni Monardo pada 21 April 2021, guna mempercepat penerapan larangan mudik.

“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021),” tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021.Dengan demikian selama masa pandemi larangan mudik awalnya pada tanggal 6-17 Mei 2021 akan tetap berlaku sebagai surat edaran yang telah dikeluarkan satgas penanganan covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik,” ucapnya.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan tujuan mudik paling banyak adalah Jawa Tengah, mencapai 12 juta orang atau 37 persen. Lalu Jawa Barat sebanyak 6 juta orang atau 23 persen.

Sementara Korlantas Polri sendiri menyatakan bakal melakukan operasi mudik sebelum aturan larangan mudik berlaku. Ini dilakukan agar tak ada masyarakat yang berusaha mencuri waktu mudik.

Kini regulasi sudah jelas diatur, tinggal pelaksanaan di lapangannya saja. Akankah sesuai yang diharapkan, atau sebaliknya.***Hop