Saat bulan ramadan dan menjelang idul Fitri, orsel atau kegiatan pasar malam di pertigaan lapangan Kecepet Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, biasa beroperasi. Diantara mereka, bukan saja penyedia jasa permainan anak-anak, tetapi juga menjajakan beragam panganan takjil hingga busana dan perabotan rumah tangga. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan mencegah penyebaran virus lebih dalam di Cilamaya Wetan akibat dampak kerumunan, Satgas Covid Kecamatan yang di pimpin langsung Camat, langsung membubarkan kegiatan orsel tersebut sebelum beroperasi, Senin (18/4).

Muspika Kecamatan Saat Penertiban Orsel Kecepet Desa Mekarmaya

"Kita menjalankan tugas, angka kematian dan konfirmasi positif covid-19 di Cilamaya Wetan ini terbilang tinggi. Jadi untuk menekan penyebaran lewat dampak kerumuman, maka kegiatan orsel ini, tidak kami beri izin dan terpaksa di bubarkan, " Kata Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat.

Saat datangi lokasi dan mencoba meyakinkan soal dampak Covid-19, sambungnya, Alhamdulillah tidak terjadi perlawanan. Selebihnya, ia persilahkan pihak penanggung jawab orsel dan para pedagang meminta izin ke Satgas Covid-19 Kabupaten, karena secara eksplisit pihak kecamatan resmi melarang kegiatan tersebut. "Memang tidak ada perlawanan, tapi katanya mereka memang mau izin ke satgas Covid-19 kabupaten, ya silahkan saja, nanti bagaimana jawaban dari Kabupaten, " Ungkapnya.

Nampak, dalam kegiatan pembubaran kegiatan tersebut, Polsek, Anggota, Koramil, Pol PP dan sejumlah unsur Muspika Kecamatan lainnya. (Rd)