Pemudik
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.

Terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Surat izin perjalanan / SIKM

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

  • Pegawai instansi pemerintah

Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri wajib melampirkan Print-out surat izin perjalanan ketika melakukan perjalanan selama masa lebaran.

Surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • Pegawai swasta

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Tunjukan Print-out surat izin tertulis ketika melakukan perjalanan.

  • Pekerja informal

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Tunjukan Print-out surat izin tertulis ketika melakukan perjalanan.

  • Masyarakat non-pekerja

Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Tunjukan Print-out surat izin tertulis ketika melakukan perjalanan.

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

  • Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
  • Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara
  • Surat izin perjalanan/SIKM wajib bagi yang berusia 17 tahun ke atas.

Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas di lokasi pengecekan.

Lokasi pengecekan

Lokasi pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa titik, yakni:

  • Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
  • Perbatasan kota besar
  • Titik pengecekan
  • Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan pengecekan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Perjalanan yang diizinkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa aktivitas perjalanan diperbolehkan.

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.***vs