Sejumlah regulasi baik Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati harus tersosialisasi maksimal sampai akar rumput. Sebab, selalu menjadi kebiasaan, regulasi tersebut hanya sampai terhenti di pemerintah desa dan jarang diketahui masyarakat. Sementara, satu produk Pergub, Perda dan Perbup, itu menelan proses panjang dan biaya yang tidak murah. 

Atas dasar itu, Anggota Komisi 1 DPRD Karawang H Cita, mendorong tata kelola sosialisasi aturan harus dipastikan sampai ke masyarakat dan melibatkannya.

"Ada aturan baru, Pemkab itu sosialisasi hanya terhenti sampai pemerintah desa, kadang masyarakat desa sendiri tidak dilibatkan bahkan jarang tersampaikan ke masyarakat secara menyeluruh. Gak cukup lewat media sosial, tapi ini aturan produknya itu memakan biaya yang gak sedikit, jadi harus diketahui oleh masyarakat, " Katanya saat ditemui di Lemahabang, Kamis (1/4). 
H Cita, DPRD Karawang Komisi 1

Contoh kecil, sebutnya adalah Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), kemudian Perda urusan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan, kadang-kadang ia sesalkan sosialisasi itu di suguhkan terhenti di pemerintahan desa. Apakah ada jaminan masyarakat tahu? Apakah pemerintah desa masif menyampaikan lagi ke masyarakat? Artinya sebut Cita, masyarakat juga perlu di edukasi setiap peraturan yang ada secara langsung, bisa dengan melibatkan mereka di desa-desa, bisa juga mengundang warga yang berkepentingan dengan aturan tersebut. Itu agar supaya setiap peraturan yang diterbitkan mengena dan proporsional untuk di jalankan. "Libatkan masyarakat ini perlu di desa-desa, sebab gak ada jaminan ketika ada kebijakan dan aturan hukum baru ini tersampaikan kembali ke masyarakatnya oleh pegawai, " Ungkap Dewan Komisi 1 ini. (Rd)