Perbup Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 92 ayat 1 dan 2 secara rinci klausulnya menyebutkan bahwa jika kades terpilih
yang meninggal dunia maka dianggap gugur dan Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa (PJs) Kades dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Karawang. Pjs yang di maksud, adalah menjalankan tugas dan wewenang sebagai kades sampai dengan dilantiknya kades terpilih hasil pemilihan Pilkades serentak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, merujuk pada gelombang Pilkades Karawang yang sudah dua kali dalam kurun waktu 5 tahunan, maka penyelenggaraan Pilkades gelombang 3 yang di ikuti 8 desa akan digelar sekitar tahun 2023. Apakah Pjs Kades akan diperpanjang atau melantik Pjs baru sampai dengan dua tahun kedepan? 

Asep Saepudin

Hal ini yang dipertanyakan Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri. Dewan dapil IV Fraksi Partai Gerindra tersebut, Perbup Nomor 4 tahun 2021 sesuai dengan Permendagri 66/2017 itu klausulnya memang demikian, dan ini harus di terima oleh semua masyarakat Cadas Kertajaya, tapi soal status Pjs yang ia pertanyakan sedikit agak rancu, sebab, sebut Asep, apakah tidak menyalahi aturan Pjs sampai 2 tahun masa jabatannya dan apakah tidak menambah beban biaya Pilkades kalau sampai ke Pilkades serentak lagi. Karena, sepanjang yang ia tahu, biaya penyelenggaraan Pilkades 1 desa saja, lumayan menelan APBD cukup besar dikisaran Rp100 jutaan. "Itu status Pjs masa iya nanti sampai 2023, terus Pilkades dari desa apakah tidak menelan anggaran besar lagi bagi keuangan Pemda, " Tanyanya.

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andry Irawan mengungkapkan, penjabat kepala desa merupakan kewenangan bupati, setiap saat bisa dievaluasi. Contohnya dulu, saat Desa Pasirkamuning ada kekosongan Kades, di sana PJs bertahun-tahun, tapi tetap ada evaluasi dari Bupati, bahkan bergilir beberapa PNS kecamatan menjabat PJs di desa itu."Pjs itu pengangkatan dan pemberhentiannya kewenangan Bupati, jadi sewaktu-waktu bisa di evaluasi, " Katanya. (Rd)