Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Paristiyanti Nurwardani, mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen. Pol. Hendro Pandowo.

Pertemuan membahas koordinasi seputar penertiban Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.

Saat ini, ditemukan 5 Surat Keputusan(SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

"Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti, seperti dikutip dalam rilis Ditjen Dikti, Kemendikbud di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, Senin (26/4/2021) tersebut, menurut Paristiyanti, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

Selain itu, Paristiyanti juga menyampaikan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. "Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegasnya.***ts