Belum lama ini Pemerintah Arab Saudi memberikan izin Umrah pada awal Ramadan untuk jemaah yang sudah menerima vaksin Covid-19. Jemaah yang dimaksud yakni jemaah yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19, jemaah yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

 

“Informasi awal yang kami terima sudah ada pemberian izin Umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah. Ini khusus bagi jemaah yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna). Harapanya informasi ini ditindaklanjuti Kemenag," terang Azis Syamsudin.

 

Tawakkalna merupakan aplikasi yang diluncurkan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA) pada tahun 2020 lalu yang berfungsi untuk memantau pergerakan warga di sektor publik dan swasta selama pemberlakuan jam malam yang diberlakukan di tengah pandemi virus Covid-19.

 

Azis pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk segera berkoordinasi dan mengklarifikasi informasi yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sehingga kesimpangsiuran data dan aturan bagi jemaah yang tengah menunggu dapat dihindari.

 

“Mungkin calon jemaah umroh ada yang belum memahami informasi ini. Bagaimana Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah Umrah, shalat dan kunjungan tersebut didapat. Apakah harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Tata cara ini perlu disosialisasikan," imbuh Azis.


Ia menambahkan, selain adanya izin, apakah perlu adanya langkah verifikasi terkait keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna). Metode-metode ini menurutnya penting pula disampaikan pada pada agen-agen Umrah agar tidak menimbulkan hambatan bagi calon jemaah dalam proses keberangkatannya.  

 

“Saya meyakini banyak calon jemaah Umrah yang belum memahami ini. Termasuk prosedur lainnya, kami berharap Kemenag dapat membantu memberikan penjelasan detail," pintanya.**Ts