Masih sama dengan tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 tak juga kunjung mereda. Akibatnya, Idul Fitri 2021, pemerintah melarang mudik lebaran guna menekan angka penularan Covid-19.(14/4/2021).

Larangan mudik tersebut berlaku sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021. Dimana semua moda transportasi darat, laut udara, dan kereta akan dibatasi.

Ketentuan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melarang mudik dengan transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Tak hanya itu, pemudik yang nekat menggunakan motor atau mobil pribadi juga akan dikenakan sanksi tegas.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi.

Adapun sanksi yang dikenakan yakni kendaraan umum dan pribadi berupa motor dan mobil akan diminta putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan yang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ujarnya.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Berikut orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:

-Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)

-Kunjungan keluarga sakit

-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

-Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendampingm)

-Pelayanan kesehatan darurat.***td