Anggota DPR RI TB Ace Hasan Syadzily ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat menggantikan Ade Barkah Surahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Golkar Jabar sejak 9 Februari digantikan oleh saya sebagai pelaksana tugas ketua," ujar Ace saat dihubungi via ponselnya, Kamis (15/4/2021).

Ia mengatakan, penggantian itu sebagai sikap resmi partai terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum. Ade Barkah merupakan Ketua DPD Partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD Jabar.

"Ini sikap DPP Partai Golkar terkait pemberantasan korupsi. Siapapun kader yang terindikasi proses hukum harus hormati," ucap dia.

Meski begitu, pihaknya prihatin atas penetapan tersangka Ade Barkah bersama Siti Aisyah Tuti Handayani yang juga dari Golkar. Siti Aisyah merupakan mantan Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019.

"Kami prihatin atas peristiwa hukum yang terjadi pada Ade Barkah dan Siti Aisyah. Kami minta keduanya ikuti proses hukum," ucap dia.

Dia membenarkan bahwa Siti Aisyah merupakan kader partai Golkar. Dia merupama. Anak mendiang Walikota Bekasi Akhmad Zurfaih. Saat disinggung Siti sekarang jadi komisaris bank pemerintah daerah, Ace belum bisa memastikannya.

"Ibu Siti Aisyah memang kader Golkar. Soal (sekarang jadi komisaris), itu tidak berkaitan dengan partai," ucap Ace.

Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Indramayu, Kamis (15/4/2021).

KPK langsung menahan keduanya di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai 15 April 2021 hingga 4 Mei 2021. Penahanan kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama tersebut untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih

Penetapan itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, yang juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPK.

Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:

a. SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019

b. OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

c. WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

d. CAS (Carsa ES) swasta

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masihd alam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :

a. ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

b. STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019

Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Adapun konstruksi perkara, dijelaskan Lili, diduga telah terjadi :CARSA ES meminta bantuan kepada sdr. SUPENDI, OMARSYAH, WEMPI TRIYOSO agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas persetujuan itu, sdr. CARSA ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh CARSA ES kepada ARM yang akan diteruskan kepada ABS untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu CARSA ES kembali bertemu FERRY MULYADI selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Setelah FERRY MULYADI menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh CARSA ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada CARSA ES dan oleh CARSA ES proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Prov. Jawa Barat bersama dengan ABS.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang CARSA ES ajukan di Kab. Indramayu.

CARSA ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar

CARSA ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari CARSA ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian CARSA ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

Selain itu CARSA ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada

ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.

Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 Miliar;

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. ***

Sumber : Tribun Cirebon