Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah itu untuk kelima kalinya.

Perpanjangan PPKM berbasis mikro itu, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, yang mana pada PPKM berbasis mikro ini akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana mengungkapkan secara aturan perpanjangan PPKM mikro periode 6-19 April 2021 hampir sama dengan PPKM mikro pada periode sebelumnya.

Meski sudah berganti zona menjadi zona orange, lanjut Fitra, pertimbangan memperpanjang PPKM berbasis mikro di Karawang karena masih melihat kondisi yang masih belum membaik.

"Kondisi di Karawang juga belum membaik. Kita masih di zona oranye (risiko sedang) kita kan harus menuju ke zona hijau (risiko rendah)," ucap Fitra.***ts