Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengamankan buronan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama Prasetyo Gow.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa Prasetyo Gow yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat diamankan tanpa perlawanan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara.

"Sebelumnya (terpidana) melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," kata Leonard,, Kamis (22/4/2021).

Usai diringkus, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Kalimantan Barat.

Leonard menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa (SKSHH).

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair lima bulan kurungan.

Leonard menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***ts