Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu terlihat dalam program Merdeka Belajar, yaitu menggunakan profil pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir transformasi pendidikan.
Nadiem menjelaskan, perihal PP Nomor 57 Tahun 2021 yang keluar dan tidak menuliskan Pancasila dan Bahasa Indonesia, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). PP tersebut menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib, sama seperti UU.
”Nah, ini adalah mispersepsi yang akan segera kita luruskan. Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi,” kata Nadiem.
Menurutnya, yang menjadi masalah adalah di dalam PP tersebut tidak secara eksplisit menuliskan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur soal mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Terkait hal ini, ia menegaskan, Kemendikbud tidak bermaksud sama sekali mengubah muatan wajib ataupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. ”Jadi malah pengenalan Pancasila, pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nadiem pun mengucapkan terima kasih kepada atensi masyarakat yang memperhatikan kekurangan di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. Ia juga berharap masyarakat mendukung proses harmonisasi bersama kementerian lain terkait revisi ini bisa berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) meminta Kemendikbud melibatkan Kemenag dalam revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Ketum DPP AGPAII, Mahnan Marbawi, hal itu untuk meredam kisruh akibat tidak mencantumkan Pancasila sebagai landasan dalam SNP dan Bahasa Indonesia dalam struktur kurikulum pada PP yang diterbitkan 31 Maret 2021. ”Sejatinya pendidikan adalah sarana paling tepat untuk menanamkan ideologi Pancasila,” kata Mahnan.
Dia melanjutkan, pendidikan tanpa ideologi Pancasila akan berakibat munculnya ruang kosong ideologis dalam pendidikan yang bisa menjadi pintu masuk untuk ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pegangan moral bangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPP AGPAII menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. Diantaranya, DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud merevisi PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di semua jenjang pendidikan.
Lalu, dalam melakukan revisi PP 57 tahun 2021 tersebut, Kemendikbud melibatkan Kementerian Agama dan stakeholder terkait. Kemudian, DPP AGPAII meminta kepada pemerintah Cq Kemendikbud untuk memasukan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di semua jenjang pendidikan.
Selanjutnya, meminta kejelasan posisi pengawas pendidikan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. Sebab, PP tersebut tidak menjelaskan kedudukan dan tugas pokok pengawas. Terakhir, meminta BPIP mengawal Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. **jpnn
0Komentar