Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penangkapan pelaku penggunaan alat Rapid tes Antigen yang tidak steril di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang oleh Tim Subdit IV Tindak Pindana Tertentu Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Foto ilustrasi

Seperti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian, telah terjadi penyalahgunaan alat Rapid test Antigen secara berulang kepada calon pengguna transportasi udara, dengan menggunakan alat Rapid test Antigen (stick cotton bud) bekas yang dibersihkan, tanpa mempergunakan alat Rapid test Antigen yang baru.

"Hal ini menjadi perhatian utama kami selaku Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara yang bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang perbekalan pesawat dan dokumen di Bandar Udara Internasional," ujar Dirjen Hubud Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Komite FAL Bandar Udara, lanjut Novie, juga memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan kepada Komite Fasilitasi Nasional atau instansi pemerintah terkait untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dalam batas-batas kewenangan yang ada. Selain itu juga memeriksa masalah-masalah yang muncul terkait pemeriksaan pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos jika memungkinkan menyelesaikan masalah di Bandar Udara tersebut.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Novie menjabarkan, terdapat anggota yang terdiri dari pejabat berwenang dari instansi-instansi sebagai berikut :
a) Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota;
b) Penyelenggara Bandar Udara;
c) Bea dan Cukai Bandar Udara;
d) Imigrasi Bandar Udara;
e) Karantina Kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara;
f) Karantina Hewan dan tumbuhan Bandar Udara;
g) Karantina Ikan Bandar Udara;
h) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi;
i) Maskapai yang melayani penerbangan internasional; dan
j) Perusahaan penunjang Bandar Udara.

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Fasilitasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam lingkungan komite, antar satuan organisasi di lingkungan Bandar Udara sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk mendampingi dan memfasilitasi tim pemeriksa selama proses investigasi di Bandar Udara Kualanamu," kata Novie.

Ditjen Hubud Kemenhub juga meminta Seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan koordinasi dengan KKP atau Dinas Kesehatan yang bertugas di Bandar Udara, agar dapat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelayanan kesehatan di bandaranya masing-masing, yang juga merupakan bagian dari Komite Fasilitasi Bandar Udara.**ts