Kementerian Ketenagakerjaan belum putuskan apakah THR karyawan swasta tahun ini dibayar penuh atau perusahaan boleh dicicil seperti tahun lalu. Sebab, dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha masih terasa.

Foto ilustrasi saja

Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.

“Ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Senin (5/4).

Menurut dia, kemungkinan pembayaran THR tahun ini dapat dicicil. Meski begitu, kebijakan itu tidak berlaku secara merata. Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk menyicil THR bagi pegawainya.

Berbeda dengan nasib THR swasta,THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ada kepastian. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyatakan THR PNS tahun ini akan dibayarkan penuh.

Bahkan untuk golongan tertentu, pihaknya menjamin tidak akan ada pengurangan sebagaimana THR tahun lalu.

Dijelaskan, komponen THR yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.**xx