Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meloloskan kendaraan pribadi yang penuhi syarat di jalur penyekatan saat larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei diberlakukan.

Kendaraan Pribadi di jalan tol

Kendaraan pribadi yang boleh melintas jalur penyekatan harus dilengkapi dengan surat jalan, misalnya perjalanan dinas, izin mengantar orang sakit atau melahirkan dan izin mengunjungi keluarga yang tengah berduka.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perjalanan dinas bagi ASN, TNI dan Polri harus disertai surat perintah yang ditandatangani kepala instatis dan dicap basah.

"Tentunya dengan syarat tertentu misalnya itupun hanya berlaku untuk satu kali perjanalan pulang pergi dan berlaku individual, jadi tidak boleh ramai-ramai," ujar Sambodo kepada pewarta, Selasa (13/4/2021).

Sementara bagi masyarakat umum boleh melintas apabila ada surat pengatar dari kepala desa. Kemudian harus dilengkapi dengan salah satu hasil, baik swab antigen, swab PCR, maupun geNose yang menunjukan negatif Covid-19.

"Bisa surat izin perjalanan dinas atau surat dari keterangan Kepala Desa. Iyah (hasil negatif Covid-19) nanti disertai juga lampirannya," tuturnya.

Kemudian untuk jalur aglomerasi adalah warga Jakarta yang hanya boleh jalan sampai Bekasi saja. Jika lewat dari Bekasi maka akan dilarang polisi, apalagi sampai keluar dari Karawang.

"Tapi gak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananyakan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu kesananya sudah masuk ke Banten, gitu," jelas dia.

Sementara untuk Jagorawi arah Bogor, tidak ada pelarangan karena masih dalam jalur aglomerasi atau di Jabodetabek.

"Boleh, perjalanan aglomerasi boleh. Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang engga boleh, makanya kita batasi di situ. Makanya jalan tikus itu kita jaga semua," tutup dia.***yt