Warga Negara Indonesia (WNI)  yang akan dipulangkan atau dideportasi  ke tanah air melalui Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara  telah diverifikasi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Berdasarkan keterangan tertulis Konsul Jenderal  (Konjen) RI Sabah, Krishna Djelani, pada Sabtu (17/4/2021),  kegiatan itu merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan deportasi bagi WNI yang telah menyelesaikan masa tahanan.

"Prosedur ini bertujuan memastikan semua deportan atau orang yang dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan benar-benar berkewarganegaraan Indonesia," kata Konjen Krishna Djelani.
 
KJRI  Sabah telah memverifikasi 151 WNI di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan, 46 WNI di PTS Kemanis Papar, dan 63 WNI di PTS Menggatal Kota Kinabalu.
 
Menurut Konjen Krisnha, verifikasi ini juga sekaligus pengambilan data biometrik untuk penerbitan surat perintah laksana paspor (SPLP).
 
Ia menambahkan, pihaknya   memanfaatkan momen ini untuk mengecek kondisi kesehatan para calon deportan dan memberikan penjelasan pemulangan ke daerah asal masing-masing.
 
Selain itu, KJRI Sabah mengimbau pentingnya penerapan protokol kesehatan setibanya di Tanah Air.
 
"Para deportan ini telah menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran mereka," tambah Konjen Krishna.***ts