Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat Tahun 2020.

Penetapan ini hasil dari proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara Aa Umbara Sutisna ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021.

Selain Umbara Sutisna, KPK juga menetapkan Andri Wibawa, anak Aa Umbara Sutisna selaku pihak swasta, serta M. Totoh Gunawan, pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).

"Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ujar Waki Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (1/4/2021).

Alex menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Alex.

KPK mengingatkan kepala daerah untuk memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik prilaku koruptif dengan kewenangan yang dimiliki.

Atas perbuatannya Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.***