Pro dan kontra larangan mudik Idul Fitri 2021 masih mengalir dari berbagai pihak. Masih adanya masyarakat yang menyayangkan kebijakan tersebut, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ambil langkah tegas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Menurutnya, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Dilansir dari Antara, Minggu, 18 April 2021, Kemenhub akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembatasan transportasi selama pelarangan tersebut.

Pembatasan transportasi akan dilakukan pada semua moda transportasi darat laut, dan udara juga kendaraan pribadi.

Telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 bahwa seluruh anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas.

Kemenhub masih melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meskipun demikian, Adita menyebutkan bahwa pihaknya menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Oleh sebab itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

Untuk kendaraan darat, Kemenhub tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di sejumlah titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau Pemerintah Daerah.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

Kemenhub tidak ingin memberikan sanksi. Namun, meminta masyarakat untuk menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan sebagai kepentingan bersama dan kebaikan bersama.

Sementar itu, Sosiolog Universitas Udayana Wahyu Budi Nugroho menilai, sebaiknya tempat wisata turut ditutup bersamaan dengan larangan mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 agar kebijakan tersebut tidak terkesan setengah hati.***PR/Antara.