Polemik Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) terus bergulir. Tak berhenti pada tidak masuknya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam nomenklatur struktur kurikulum. Tetapi juga soal dihapusnya keberadaan pengawas sekolah.

Pelajar dalam kelas

Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi keberatan dengan penghapusan nomenklatur pengawas sekolah di PP tersebut. Dia meminta ada kejelasan posisi pengawas pendidikan di dalam revisi PP 57/2021. ’’Sebab dalam PP 57/2021 tidak menjelaskan kedudukan dan tugas pokok pengawas pendidikan,’’ katanya Selasa (19/4). Menurut Mahnan posisi pengawas pendidikan sangat penting. Supaya bisa menjamin pelaksanaan pembelajaran di tiap satuan pendidikan.

Mahnan mengatakan Kemendikbud sebaiknya melibatkan banyak pihak dalam mengusulkan revisi PP yang baru seumur jagung itu. Dia menegaskan AGPAII meminta kepada Kemendikbud untuk memasukkan kembali pengawas sekolah di dalam PP yang baru nanti. Kemudian juga memasukkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia di struktur kurikulum di semua jenjang pendidikan.

Sorotan serupa juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Dia mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang mengajukan inisiatif revisi PP 57/2021 itu. Unifah juga berharap dalam revisi nanti Kemendikbud mengakomodasi keberadaan pengawas sekolah.

’’PGRI memohon agar keberadaan pengawas sekolah dan penilik dikembalikan keberadaannya,’’ katanya. Sebab keberadaan pengawas dan penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pengajaran guru di kelas. Bahkan fungsi pengawas dan penilik sekolah perlu diperkuat sebagai kepanjangan tangan Dinas Pendidikan setempat.

Unifah menuturkan jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan. Mereka bertugas melakukan supervisi, pembinaan manajerial, dan peningkatan kompetensi para guru. Dia menegaskan PGRI berharap pemerintah memasukkan jabatan pengawas dan penilik dalam revisi PP 57/2021 yang sudah diajukan oleh Kemendikbud.

Di dalam regulasi standar nasional pendidikan yang lama, keberadaan pengawas sekolah diatur dengan tegas. Diantaranya adalah minimal sudah menjadi guru selama delapan tahun. Atau menjadi kepala sekolah minimal empat tahun. Selain itu juga memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas sekolah. Sedangkan penilik bertugas sebagai pengawas di lembaga pendidikan non formal.

Seperti santer diberitakan di dalam PP 57/2021 itu tidak mencantumkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai nomenklatur mata pelajaran wajib. Baik itu di jenjang pendidikan dasar dan menengah, maupun di pendidikan tinggi. Kondisi itu memicu reaksi luas dari masyarakat. Mulai dari kalangan akademisi, guru, dosen, dan organisasi profesi. Sampai akhirnya Kemendikbud dengan legawa mengajukan perubahan PP tersebut ke Presiden Joko Widodo.***

Sumber : Jawapos