Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya melalui Handphone (HP) dan bisa mulai diakses besok Senin 12 April 2021.

Jadi para pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM

dan juga mengambil antrian seperti proses pembuatan SIM sebelumnya.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.

Dikutip Pelita Karawang dari laman Korlantas Polri.go.id pada Minggu, 11 April 2021, berikut cara pembuatan dan Perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara online dari HP.

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

Halaman:

Sumber: Korlantas Polri

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP

melalui aplikasi SINAR :

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak.

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

Demikian, itulah langkah-langkah pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP yang siap diakses mulai besok Senin 12 April 2021.***rls